PERAN MAHASISWA DALAM MERAMU KEBEBASAN BERPENDAPAT DI INDONESIA Featured

Author Fr. Oswaldus Dagur, CP | Selasa, 25 Oktober 2022 15:24 | Dibaca : : 1678
demontrasi mahasiswa dari masa kemasa demontrasi mahasiswa dari masa kemasa https://www.google.com/search?q=demontrasi&tbm=isch&ved=2ahUKEwiZ4u237fr6AhVTBLcAHaLeAxYQ2-cCegQIABAA&oq=demontrasi&gs_lcp=CgNpbWcQAzIFCAAQgAQyBggAEAUQHjIGCAAQBRAeMgkIABCABBAKEBgyCQgAEIAEEAoQGDIJCAAQgAQQChAYMgkIABCABBAKEBgyCQgAEIAEEAoQGDIJCAAQgAQQChAYMgkI

PERAN MAHASISWA DALAM MERAMU KEBEBASAN BERPENDAPAT DI INDONESIA

Oleh: Oswaldus Dagur

Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi Widya Sasana

Kebebasan berpendapat di kalangan mahasiswa sangat penting.  Demonstrasi menjadi salah satu tolok ukur bagi mahasiswa untuk mengekspresikan pandangannya. Dewasa ini, demonstrasi seringkali dibungkam dengan dalih yang kurang logis, seperti tidak berguna dan lain sebagainya. Padahal Pasal 25 UU nomor 39 tahun 1999 mengamanatkan bahwa “setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”. Kebebasan berpendapat bukan berarti suka-suka tanpa memperhatikan kaidah-kaidah. Menyuarakan pandangan ditempat umum seperti aksi demo semestinya mengikuti tata krama atau sesuai dengan peraturan yang berlaku di tanah air ini.

Keberanian mahasiswa menyuarakan reformasi

Mahasiswa dituntut untuk lebih lantang menyuarakan kebenaran. Bukan hanya sekedar teriak-teriak dengan merusak fasilitas umum, namun menuntut keadilan dengan santun mencerminkan mahasiswa itu sendiri sebagai kelompok yang paham tentang tata krama; yang mengerti tentang proses yang benar. Selain itu perlu juga belajar dari pengalaman para mahasiswa pada masa lalu yang berani dan lantang menyuarakan kebenaran yang berdasarkan hati nurani walaupun mereka tahu bahwa taruhannya adalah nyawa mereka sendiri. Seperti gerakan mahasiswa dari Universitas Tri Sakti pada tahun 1998 yang berhasil menggulingkan Presiden Soeharto yang sudah memimpin negeri ini selama 31 tahun (1967-1998) dari tahta kepresidenannya meskipun ada di antara mereka yang kehilangan nyawanya. Gerakan mahasiswa pada tanggal 12 Mei 1998 itu berhasil meruntuhkan orde baru (ORBA), yang dianggap otoriter dan tidak pro-rakyat. Setelah peristiwa yang bersejarah itu, munculah yang namanya reformasi; baik dalam segi pemerintahan maupun dalam bidang demokrasi. Masa jabatan presiden dibatasi sampai dua periode. Itulah salah satu bukti keberhasilan mahasiswa dalam mengekspresikan pandangannya. Keberhasilan mereka itu juga tentunya membawa kegembiraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Bukan tanpa sebab, melainkan karena sejak saat itu masyarakat mulai lebih berani mengutarakan pendapatnya di muka umum seperti ikut serta dalam aksi demonstrasi dan keterlibatan atau keikutsertaannya dalam pesta demokrasi. Itulah alasan dan gambaran singkat, mengapa kebebasan dan keberanian berpendapat di kalangan mahasiswa sangat penting.

Demonstrasi sebagai bentuk kebebasan berpendapat mahasiswa.

Sejak masa pemerintahan orde lama runtuh, kegiatan demonstrasi mahasiswa semakin sering dilakukan. Tidak ada tahun yang terlewat tanpa demonstrasi mahasiswa. Demonstrasi itu juga tidak terbatas pada tempat dan waktu yang sama, melainkan menyebar di seluruh penjuru negeri ini dalam waktu yang berbeda-beda. Demonstrasi itu biasanya timbul sebagai reaksi atas kebijakan pemerintah yang dianggap tidak sesuai dengan tuntutan sosial, politik dan ekonomi bangsa Indonesia.  Di satu sisi, itu merupakan kabar gembira karena aksi itu menggambarkan kebebasan berpendapat dan kebebasan mengekspresikan pandangan di kalangan mahasiswa, namun di satu sisi, dalam demonstrasi itu ada sesuatu yang mengganjal. Aksi demonstrasi para mahasiswa 11 April 2022 yang berujung ricuh antara pendemonstrasi dengan pasukan pengamanan ditambah lagi dengan perusakan fasilitas umum secara singkat menggambarkan bahwa peran serta mahasiswa dalam menjaga keseimbangan kehidupan berbangsa dan bernegara perlahan mengalami kemunduran. Peristiwa itu juga memperlihatkan bahwa mahasiswa telah menyimpang dari jalur yang sebenarnya dalam menyalurkan aspirasinya.  Aksi demonstrasi yang bertujuan untuk menyuarakan keadilan, kesejahteraan, dan kedamaian seringkali berakhir tanpa hasil yang menggembirakan, seperti terjadi penangkapan terhadap pendemontransi yang dinilai super over dalam aksinya oleh pihak kepolisian. Lebih mirisnya lagi, aksi itu juga tidak terluput dari penyusupan oleh oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab untuk merusak tatanan kehidupan masyarakat, bahkan digunakan untuk menjatuhkan lawan dengan bersembunyi di balik layar demonstrasi sehingga tujuan dari aksi demo yang semestinya dicapai tidak kesampaian. Tidak cukup sampai disitu, para pendemonstrasi pun mulai mendapatkan label yang kurang sedap didengar, seperti orang yang tidak ada kerjaan, atau bahkan dianggap sebagai orang yang gila karena mengikuti aksi demo. Padahal itu merupakan salah satu ukuran yang menakar sejauh mana terwujudnya kebebasan berpendapat di kalangan mahasiswa.

Bertanggung jawab terhadap kebebasan berpendapat

 Kebebasan itu sudah semestinya dimanfaatkan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan atau tata perundang-undangan yang ada. Sudah sepantasnya kesempatan itu digunakan untuk membela kebenaran dan keadilan. Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor 7 tahun 2012 yang memaparkan tentang “tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara serta penyampaian pendapat dimuka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada kesatuan polri sesuai dengan tingkat kewenangannya”. Hal ini sangat penting agar aksi itu mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum, selain itu tujuannya juga adalah supaya aspirasi yang disampaikan itu didengarkan oleh para pemangku kepentingan yang duduk di atas singgasana dan benar-benar berguna bagi nusa dan bangsa, sekaligus untuk menjaga kewibawaan Institut PerguruanTinggi dan kewibawaan mahasiswa itu sendiri.  Dengan kata lain bahwa kebebasan itu dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya kebebasan berpendapat di kalangan mahasiswa perlu dilindungi oleh hukum yang jelas, didukung oleh Perguruan Tinggi, dan tentunya didukung oleh semua pihak tanpa terkecuali.  Kebebasan itu juga perlu dituntun dengan peraturan yang jelas agar kebebasan itu berjalan sesuai dengan norma yang berlaku dan supaya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Aksi demo sebagai bentuk dari kebebasan berpendapat di kalangan mahasiswa itu perlu diapresiasi bukannya dicap sebagai aksi yang tidak bermanfaat. Dengan demikian tidak ada yang perlu dikuatirkan lagi dalam mengekspresikan kebebasan berpendapat di kalangan mahasiswa.

Leave a comment